Abstract:
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui status kepemilikan satuan rumah susun bagi warga negara asing dan peralihan hak dalam kepemilikan satuan rumah susun bagi warga negara asing sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan cara mengumpulkan dan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan Kepemilikan Rumah Susun oleh Warga Negara Asing.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Warga Negara Asing diperbolehkan untuk memiliki rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik, dengan batasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Peralihan Hak Kepemilikan atas
Satuan Rumah Susun oleh Warga Negara Asing dapat dilakukan dengan cara beralih atau dialihkan dan dapat dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia atau sesama Warga Negara Asing, akan tetapi masih terdapat kekurangan dalam pengaturan mengenai akibat hukum dari peralihan hak milik satuan rumah susun.