Abstract:
ABSTRAK
Ketika perkebunan kelapa sawit memasuki desa, masyarakat menganggap akan menghilangkan mata pencaharian mereka, karena mereka rasa dengan mengandalkan sumberdaya alam lebih menjanjikan di banding menjadi petani perkebunan sawit.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelitian yang dipakai peneliti untuk mengeksplor fenomena yang ingin dideskripsikan atau dengan kata lain tidak dapat dikuantifikasi. Misalkan seperti sebuah formula, proses kerja, karakteristik ataupun sebuah konsep tentang objek yang dikaji (Satori, 2011).
Hasil di lapangan tentunya peran seorang kepala desa dan masyarakatnya sangat erat kaitanya dengan berlandaskan rasa satu pemahaman dan sepakat terhadap permasalahan yang di hadapi bahwasanya masyarakat desa jambu baru menolak kehadiran perusahaan perkebunan kelapasawit di daerah mereka berdasarkan dampak yang akan mereka dapati kedepanya. Selain itu perlawanan yang muncul di desa jambu baru merupakan perlawanan yang bisa dikatakan menggunakan asas kekeluargaan dengan sealu mengutamakan musyawarah untuk mencari titik terang terhadap permasalahan yang mereka hadapi, terutama dalam permasalahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menjadi masalah utama di desa, dengan menggunakan pemerintah pusat kabupaten yaitu DPRD kabupaten sebagai mediator untuk penyelesaian masalah yang muncul sehingga ditemukanya kesepakatan yang di selesaikan secara kekeluargaan dan memiliki kekuatan hukum.
Kesimpulan yang dapat di ambil, Sehingga pada sampai saat penelitian ini di lakukan, masyarakat desa jambu baru masih dapat bertahan dan terus melakukan rutinitasnya dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana keinginan dari masyarakat itu sendiri dikarenakan hasil kesepakatan yang sudah di usahakan oleh kepala desa bersama masyarakat menjadi jaminan untuk masyarakat desa jambu baru dapat hidup tentram, yang dimana dari hasil kesepakatan tersebut telah ditentukanya tapal batas desa secara resmi yang di saksikan langsung oleh DPRD kabupaten barito kuala selaku penegah dari permasalahan yang terjadi dan sudah di selesaikan dengan secara kekeluargaan yang di sepakati oleh masing masing kepala desa serta perusahaan yang bersangkutan, sehingga jika ada penyalahgunaan atau penyerobotan lahan terjadi oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, maka masyarakat berhak menuntut keadilan melalui jalur hukum berdasarkan peratueran yang berlaku di Negara indonesia.