Abstract:
Abstrak: Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk Mengetahui dan Memahami Korban Salah Tangkap Dalam Menuntut Ganti Kerugian Immateriil dan Batasan Terhadap Kerugian Immateriil. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dengan pengertian penelitian yang dilakukan dengan menganalisis substansi Peraturan Perundang-undangan atas pokok permasalahan. Alasan peneliti menggunakan penelitian hukum normatif karena untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai praktisi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Seseorang yang menjadi korban salah tangkap dapat mengajukan tuntutannya melalui jalur hukum acara pidana maupun jalur hukum acara perdata. Namun dalam Pasal 95 ayat 1 Kuhap Tidak dijelaskan secara jelas. Kedua, Dalam perkara perdata tidak ada batas maksimal atau minimal untuk jumlah dan jenis kerugian yang dialami oleh pihak yang merasa dirugikan, untuk diminta namun kerugian tersebut harus sesuai dengan dasar tuntutan yang diajukan. Memberikan batasan pada kerugian immateril dapat dianggap tidak adil. Korban mungkin mengalami trauma, kecemasan, stres, atau reputasi yang rusak sebagai akibat dari kesalahan tersebut. Korban salah tangkap yang mengalami kerugian immateriil sedangkan haknya belum terpenuhi dalam pemulihan nama baiknya maka terhadap batasan kerugian
immateriilnya tidak terbatas, dikarenakan haknya sebagai korban belum terpenuhi.
Kata Kunci: Tuntutan, Korban Salah Tangkap, Kerugian Immateriil