Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penghitungan kerugian negara dan mengetahui siapa penegak hukum yang berhak menentukan jumlah kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Dalam tindak pidana korupsi, salah satu unsur penting adalah kerugian keuangan negara. Untuk memberantas korupsi, penerapan hukum harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan argumen hukum yang tepat. Namun, para penegak hukum sering mengalami kesulitan karena KUHP dan KUHAP yang bersifat umum tidak dapat mengatasi masalah hukum yang baru muncul akibat perkembangan teknologi dan informasi. Oleh karena itu, alat bukti penting dalam menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana. Selain pidana pokok dan tambahan dalam KUHP, terpidana korupsi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kata kunci: Kerugian Negara, Alat Bukti, Perkara Korupsi.