Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan dari Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 mengetahui bagaimana Ratio Decidendi dari putusan ini terhadap pencalonan diri anggota legislatif mantan narapidana korupsi serta untuk mengetahui hak politik bagi mantan narapidana korupsi jika dilihat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum sesudah dan sebelum putusan dari Mahkamah Agung ini diputuskan , studi kepustakaan, dan menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Ratio Decidendi (Alasan Putusan) Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 memutuskan membatalkan peraturan yang dikeluarkan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) huruf d karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex superiori derogate lex interior) dan ketiga dasar hukum sebelum Mahkamah Agung memutuskan putusan ini sudah dipenuhi (Keadilan,Kepastian, dan kemanfaatan) walaupun dilihat dari sisi masyarakat pasti bertetantangan dengan rasa ketidakadilan dari segala dasar hukum lebih tampak pada kepastian hukum karena aspek keadilan dan kemanfaatan hanya tampak bagi pihak yang berperkara.Kedua, hak politik bagi mantan narapidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 yang dimana membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan KPU sendiri mengeluarkan peraturan baru yakni PKPU Nomor 31 Tahun 2018 yang dimana memulihkan hak politik bagi mantan narapidana korupsi dan keluar nya putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 yang berisi syarat masa tunggu selama lima tahun bagi mantan narapidana korupsi setelah selesai menjalani masa hukuman
Kata Kunci (keyword) : Korupsi, Mahkamah Agung, PKPU