Abstract:
ABSTRAK
Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, tipe penelitian statue Approach, sifat penelitian Preskritip, pendekatan penelitian Case Approach and Conceptual Approach, untuk jenis dan sumber bahan hukum yag digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tujuan penulisan dan penelitian ini adalah sebagai berikut: a. Untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum dari Putusan Nomor: 575/Pid.Sus/2016/PN Byw yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah tepat, dan b. Untuk mengetahui dan menganalisis vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan nilai keadilan dan pemanfaatan. Hasil analisis penelitian didapatkan bahwa: a. adanya unsur identitas yang tidak dibantah oleh terdakwa, unsur kekerasaan berupa ancaman yang merupakan kekerasan secara psikis yang mana hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dan b. Adanya pertimbangan hakim mengenai vonis tersebut, yaitu adanya fakta-fakta yuridis serta adanya pertimbangan sosiologis dan disesuaikan dengan kaidah-kaidah, asas-asas dan keyakinan.
Kata Kunci: Anak, Putusan, Tindak Pidana