Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Unit Reserse Kriminal Polda Kalimantan Selatan dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh Unit Reserse Kriminal Polda Kalimantan Selatan dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, yakni metode penelitian hukum yang dilakukan untuk memberikan suatu data yang bersifat akurat dan teliti yang terjadi langsung dilapangan ataupun didalam praktiknya, serta keadaan atau gejala- gejala lainnya yang terjadi dalam kehidupan setiap harinya di Masyarakat. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini yakni, pendekatan yuridis sosiologis.
Menurut hasil penelitian penulis: Pertama, Peranan Unit Reserse Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya, Unit Reserse Kriminal Polda Kalsel melakukan peran dengan cara menerima aduan dari korban, laporan dari masyarakat, penyelidikan, penyidikan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari informasi di sekitar TKP, mencari bukti-bukti yang ada di TKP dan telah berdasar atas KUHAP. Kedua, Kendala yang dialami dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya adalah terkait dengan sarana dan fasilitas yakni terkait dengan CCTV dan juga masyarakatnya yang menjadi saksi maupun pelaku. Adapun solusi dan upaya institusi kepolisian Daerah Kalsel telah dilakukan patroli unit sabhara dengan sarannya dan sesuai dengan mekanisme kerja lembaganya. Selain itu, budaya penyuluhan kesekolah juga telah dilaksanakan dan peraturan juga telah dilaksanakan seefektif mungkin untuk secara simultan proses penegakan hukum dan keadilan tersebut dapat diwujudkan secara nyata oleh pihak Polda Kalimantan Selatan.
Kata Kunci?:?Pencurian; Tindak Pidana.