Abstract:
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengidentifikasi kewajiban dan tanggung jawab serta mengetahui kendala yang timbul terhadap ganti rugi kantor Polisi Sektor Baamang yang terdampak pelebaran jalan oleh Pemerintah Daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif-Empiris,yaitu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris.
Transportasi memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan. Penyempurnaan transportasi yang efektif dan efisien diperlukan untuk melayani kegiatan transportasi di berbagai sektor ekonomi. Namun, peningkatan volume kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan telah menimbulkan masalah, seperti kepadatan lalu lintas dan kemacetan. Pelebaran jalan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Meskipun pelebaran jalan memiliki manfaat, namun juga dapat menimbulkan dampak negatif terutama bagi pihak yang terkena dampak langsung dari pelebaran jalan.
Salah satu pihak yang terkena dampak langsung dari pelebaran jalan adalah kantor Polisi sektor Baamang di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.Dalam hal ini, pemerintah daerah wajib memberikan kompensasi kepada kantor Polisi sektor Baamang atas dampak terkena pelebaran jalan. Kompensasi tersebut berupa hibah yang digunakan untuk membangun kantor Polisi sektor yang baru. Kompensasi tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi Pemerintah untuk mengambil tanah yang diperlukan untuk pelebaran jalan dengan adil, wajar, dan memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah yang terdampak.