Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan pembuktian antara prank dengan tindakan biasa dan untuk mengetahui apakah korban prank video porno dapat
menuntut ganti kerugian kepada pelaku. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yang menggunakan sifat penelitian deskriptif analisis dengan tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu. guna menjawab permasalahan yang ada dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini adalah: Pertama, perbedaan pembuktian prank video porno dengan tindakan biasa dapat dilihat dari bukti-bukti ditemukan dalam media
elektronik dan berbentuk digital dimana kejadian perkara pada prank video porno ini berada pada cyberspace (dunia maya). Proses penyidikan pun dilakukan oleh orang yang ahli di bidang Digital Forensik dan dalam persidangan diperkuat dengan didatangkannya ahli dalam menganalisa, menguraikan dan menjelaskan bukti elektronik yang sebelumnya sudah dinyatakan layak dijadikan sebagai alat bukti. Hal ini berbeda dengan pembuktian tindakan biasa dalam KUHAP yang cakupannya luas dan tidak terbatas pada Digital
Forensik saja. Karena kasusnya memerlukan Ilmu Forensik dari berbagai bidang dalam menangani suatu kasus tindak pidana. Kedua, Korban prank video porno dapat menuntut ganti kerugian kepada pelaku dengan melalui dua cara yaitu dengan melakukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian yang diatur dalam pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP dan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kata Kunci : Pembuktian, prank, video porno