Abstract:
Avatar Virtual Youtuber sebagai suatu fenomena Pop Culture telah merambat hingga Indonesia. Virtual Youtuber. Dengan Avatar Virtual Youtuber yang merupakan persona sekaligus unsur pendiri dari suatu Virtual Youtuber itu sendiri, maka bersamaan dengan proses pembuatannya yang membutuhkan waktu ia mempunyai harga yang beragam. Oleh sebab itu dapatlah disebut Avatar Virtual Youtuber sebagai barang berharga bagi pemiliknya. Penulisan skripsi ini membahas tentang Kedudukan Avatar Virtual Youtuber Dan Perlindungan Hukumnya Dalam Hukum Perdata Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang mana menggunakan bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan bahan hukum sekunder berupa buku, buku digital, artikel, internet, serta bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisa kedudukan Avatar Virtual Youtuber dan perlindungan hukum terhadap kepemilikannya dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Kedudukan Avatar Virtual Youtuber adalah dapat dikategorikan sebagai objek hukum berupa benda tidak berwujud karena memenuhi unsur-unsur kebendaan dan memiliki kemiripan dengan unsur benda tidak berwujud, disamping itu Avatar Virtual Youtuber dapat pula dirumuskan sebagai suatu ciptaan dalam objek perlindungan hukum hak cipta karena merupakan suatu bentuk karya seni dan bagian dari program komputer. Kedua, Perlindungan hukum terhadap pelaku yang mengganggu hak kepemilikan dari Avatar Virtual Youtuber diberikan perlindungan berupa hak gugat sebagai bentuk perlawanan dari pelanggaran haknya.