Abstract:
Pertumbuhan ekonomi Indonesia telah membawa kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam implementasinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawasi dan menindak praktik monopoli, termasuk kasus kartel dalam industri penerbangan domestik. KPPU menemukan pelanggaran oleh tujuh maskapai penerbangan dalam putusan Nomor 15/KPPU-I/2019. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kenaikan harga tiket yang dilakukan oleh maskapai penerbangan domestik termasuk praktik kartel dan untuk mengetahui penerapan pasal 11 UU No. 5 pada putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 sudah tepat. Moda transportasi udara merupakan salah satu yang diminati dan Indonesia memiliki banyak maskapai, namun pada tahun 2019, 7 maskapai memenuhi unsur pelaku usaha kartel dan penerapan pasal 11 tidak memenuhi pada putusan komisi KPPU No.15/KPPU-I/2019 namun para maskapai tetap melanggar pasal 5 dan hasi dari penelitian ini Kenaikan harga tiket merupakan hal yang wajar untuk mendapatkan keuntungan selama tidak menyalahi peraturan dan tidak menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan monopoli, namun pada tahun 2019, 7 maskapai memenuhi unsur subjektif pelaku usaha yang melakukan kartel dan penerapan pasal 11 pada putusan komisi KPPU No.15/KPPU-I/2019 tidak memenuhi namun para maskpai tetap melanggar pasal 5.