Abstract:
ABSTRAK
Salah satu kasus yang diputus dibawah minimum khusus yang diatur dalam undang-undang adalah kasus pencabulan terhadap anak. Yang mana terdakwa dituntut menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Meliputi adanya penyimpangan putusan hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah minimum khusus dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah minimum khusus yang ditentukan oleh undang-undang. penyimpangan terhadap Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana menetapkan batasan minimal 5 (lima) tahun penjara tetapi dalam prakteknya hakim menjatuhkan selama 2 (dua) tahu penjara. Perlu diketahui bahwa perbuatan pencabulan merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang menjadi ancaman nyata, serta ancaman normanorma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah minimum khusus lebih ditekankan kepada asas keadilan dan fakta-fakta dalam persidangan. Segala aspek dipersidangan harus diperhatikan, meskipun keadilan sifatnya relatif. Putusan hakim juga seharusnya mengandung tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis mengenai pidana minimum khusus dalam undang-undang perlindungan anak dalam perspektif tujuan pemidanaan melalui hasil penelitian penulis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui teks secara sistematis.
Tujuan dari perlindungan anak disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat 1 tentang usia yang disebut anak yakni usia di bawah 18 (delapan belas) tahun. Hal ini sejalan dengan maksud Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 itu sendiri bahwa usia di bawah 18 (delapan belas) tahun adalah usia di mana seseorang harus dilindungi. Pada usia ini walaupun anak telah dapat menentukan sendiri langkah perbuatannya berdasarkan pikiran, perasaan, dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya. Sedangkan apabila seorang anak telah mencapai usia 18 tahun ia telah mempunyai kesiapan jiwa dan mental dalam menghadapi pengaruh lingkungan dan ia telah dapat bertanggung jawab terhadap pilihannya sehingga undang-undang tidak menjadikan usia ini sebagai patokan usia anak yang harus dilindungi.
Kata Kunci: Pidana Minimum Khusus, Undang-Undang Perlindungan Anak, Tujuan Pemidanaan.