Abstract:
ABSTRAK
Penangkapan tidak dapat dilakukan sembarangan karena pada hakikatnya penangkapan merupakan pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia. Terjadinya kesalahan penangkapan disebut dengan istilah error in persona atau kekeliruan identitas. Kesalahan dalam proses penangkapan membawa konsekuensi besar bagi korban salah tangkap. Kesalahan seperti ini dianggap normal oleh penyidik padahal sangat bertentangan dengan hukum yang ada. Kondisi seperti ini sebagai bentuk rendahnya perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka yang berhadapan dengan para penegak hukum.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dapat atau tidaknya penyidik diminta pertanggung jawaban apabila penyidik melakukan salah tangkap dan bentuk-bentuk kompensasi atau ganti kerugian dalam kasus salah tangkap oleh karena kesalahan Penyidik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan Pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Penyidik dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata berupa tuntutan ganti rugi maupun rehabilitasi bagi korban yang dirugikan akibat kesalahan tersebut. Kedua, Menurut PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Revisi PP Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Ganti Rugi Korban Salah Tangkap yaitu ganti rugi materil, ganti rugi immaterial, pemulihan reputasi, pelatihan dan rehabilitasi.
Kata Kunci (keyword) : kompensasi, korban, salah tangkap, penyidik