Abstract:
Hari Angga Dewaji, 1910413310008, 2023 “Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di kawasan Pasar Lama”. Dibawah bimbingan Safa Muzdalifah
Tujuan penelitian ini guna melihat penerapan Perda Kota Banjarmasin Nomor 26 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan PKL di kawasan Pasar Lama. Kualitatif sebagai metode yang dipakai dalam kajian ini dengan tipe kajian deskriptif melalui dokumentasi, observasi, dan wawancara sebagai sumber data. Untuk mengungkap iplementasi Perda tersebut, peneliti menerapkan teori implementasi hybrid George C. Edward III beserta Soren C. Winter. Sumber informan kunci adalah Kepala UPTD Sektor II Bidang PSDP dan Pasar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Kota Banjarmasin Nomor 26 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan PKL di kawasan Pasar Lama belum optimal. Tertampak pada faktor komunikasi yang didistribusikan kepada PKL belum jelas dan belum konsisten. Keterangan sumber daya tampak belum memadai. Disposisi terhadap penyelenggaraan penataan PKL di kawasan Pasar Lama yang belum optimal dan cekatan dalam menerima tanggapan jalannya kebijakan yang ada. Struktur birokrasi telah berperan sebagaimana harusnya. Pada faktor komitmen sudah baik. Faktor koordinasi belum berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Faktor diskresi belum baik, terlihat dari perilaku birokrasi level bawah yang tidak melakukan diskresi. Pada faktor perilaku kelompok sasaran memberikan respon yang positif dalam penerapan regulasi daerah Kota Banjarmasin Nomor 26 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan PKL di kawasan Pasar Lama.
Saran dari peneliti adalah instansi yang berwenang dapat lebih intens dalam mensosialisasikan peraturan dan kebijakan yang berlaku, instansi yang berwenang lebih dapat berkoordinasi dengan instansi lain yang terlibat dalam pelaksanaan penataan PKL, dan PKL ataupun masyarakat hendaknya lebih menaati peraturan dan kebijakan yang berlaku. Dalam penelitian ini ditemukan kendala imlementasi berupa perlindungan dari pemerintah tingkat atas diluar wewenang dan tingkat premanisme yang cukup tinggi, jadi untuk penelitian selanjutnya dapat melakukan penelitian terkait dua kendala implementasi tersebut dengan teori hybrid yang sebanding terhadap keadaan di lapangan. Dalam mengkaji kajian selanjutnya, kaji faktor keberhasilan implementasi kebijakan seperti faktor eksternal ataupun perilaku masyarakat yang mempengaruhi keberhasilan kebijakan.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Peraturan Daerah, Penataan PKL