Abstract:
berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, tentang perbuatan dari pekerja/buruh, apakah bisa masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum, sesudah mengaitkannya pada unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum dengan fakta-fakta pada kasus yang diteiliti, perbuatan dari pekerja/buruh sudah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Kedua, tentang perusahaan sebagai penanggungjawab semua kegiatan pekerja/buruh yang sedang bekerja maka perusahaan harus bertanggung jawab terkait ganti rugi yang disebabkan kesalahan yang telah diperbuat oleh bawahannya yaitu pekerja/buruh yang bekerja.