Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pembuatan konten video pada bangunan pribadi tanpa izin pemiliknya termasuk kedalam perbuatan melawan hukum dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemilik bangunan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif menggunakan sifat penelitian preskriptif analistis dan tipe penelitian sistematika hukum. Pembuatan konten video yang menggunakan bangunan pribadi tanpa izin pemiliknya merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena memenuhi syarat materiil. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemilik bangunan adalah berupa pertanggungjawaban perorangan dengan cara ganti rugi.
Kata Kunci: Konten Video; Bangunan; Tanpa Izin; Perbuatan Melawan Hukum; Perlindungan Hukum