Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian dan kendala pihak Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin sebagai pemberi jasa Kesehatan saat menyelesaikan sengketa medis di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan metode metode pendekatan Yuridis Empiris, yaitu cara pandang dengan melihat permasalahan hukum, dari aspek penyelesaian sengketa medis yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin di Banjarmasin. Agar bisa melihat langsung kenyataan sengketa sengketa yang terjadi dengan data data Kuantitatif yang akan di teliti dan Wawancara bebas yang merupakan, pengambilan poin-poin penting saja dari suatu wawancara dan juga Nonparticipant observation, yayng merupakan observasi yang penelitinya tidak ikut secara langsung dalam kegiatan atau proses yang sedang diamati. beserta studi dokumen adalah pengumpulan data yang meneliti berbagai macam dokumen yang berguna untuk bahan analisis.
Hasil dalam penelitian ini adalah pengaduan masalah di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin melalui Instalasi Pengaduan Masyarakat (IPM) RSUD Ulin Banjarmasin pada tahun 2022, yang dimana terdapat 4 cara untuk mengadukan keluhan ke IPM RSUD Ulin. Yakni, secara Langsung, Online, Lapor! Paman, dan Kotak Saran. Terdapat 81 Kasus kasus sengketa yang terjadi di RSUD Ulin Banjarmasin, 63 kasus diantaranya memiliki klasifikasi kasus grade hijau, 15 kasus grade kuning, dan 3 grade merah.
Kata Kunci: Sengketa Medis, Rumah Sakit