Abstract:
Tsania Rizqa Weninda, Mei 2023, PROBLEMATIKA HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA, Skripsi, Program Sarjana, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 58 halaman. Pembimbing Utama: Diana Rahmawati, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Lena Hanifah, S.H., LL.M, Ph.D.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan pandangan dari masing-masing hukum agama yang ada di Indonesia terkait dengan perkawinan beda agama dan juga untuk mengetahui masalah hukum yang akan timbul dari perkawinan beda agama terhadap status anak yang lahir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian dilakukan dengan mengkaji hukum agama yang ada di Indonesia dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang dielaborasi dengan problematika hukum perkawinan beda agama di Indonesia. Adapun penelitian ini bersifat preskriptif.
Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukkan; Pertama, Menurut ajaran dari agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu tidak memperbolehkan adanya perbedaan perkawinan beda agama bagi penganutnya. Kedua, Perkawinan beda agama yang tetap dilaksanakan akan menimbulkan masalah hukum terhadap status anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Status Anak.