Abstract:
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan hak atas tanah yang diberikan untuk kegiatan pertambangan batubara dan untuk mengetahui upaya Pemerintah Daerah agar lahan bekas tambang dapat kembali produktif. Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan penulisan skripsi ini bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. penelitian skripsi ini bersifat preskriptif.
Hasil penelitian skripsi ini adalah: Pertama, status hak atas tanah untuk kegiatan pertambangan batubara, BPN memberiakan hak atas tana berupa Hak Guna Bangunan (HGB) berjangka waktu untuk banguna kantor maupun sarana pendukung pertambangan lainnya dan Hak Pakai (HP) berjangka waktu untuk kegiatan operasional tambang seperti penggalian ataupun pengeboran guna mengambil hasil tambang yang berada di dalam tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah, jangka waktu HGB dan HP untuk kegiatan pertambangan paling lama 30 tahun. Kedua, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar lahan bekas tambang batubara yang ditelantarkan dapat produktif kembali yaitu dengan melakukan upaya reklamasi dan revegetasi. Reklamasi yang dilakukan melalui tahap pengolahan tanah, revegetasi dan perawatan sedangkan revegetasi dengan 3 jenis tanaman yang ditanam secara bertahap yaitu tanaman cover crops, tanaman fasts growing dan tanaman sisipan.