Abstract:
Firma HLP Consultant Banjarmasin sebuah perusahaan dalam bidang jasa konsultan dan kuasa hukum pengadilan pajak yang menangani klien dalam masalah perpajakan. Penelitian dilakukan pada PT C yang menjadi klien Firma HLP Consultant Banjarmasin. Tujuan utama dari penelitian untuk mengetahui proses tata cara yang dilakukan dalam penerbitan faktur pajak pengganti dan pembatalan. Penelitian ini merangkum beragam data kualitatif dari berbagai sumber data, termasuk data primer dan sekunder. Data yang berhasil dikumpulkan akan dianalisis sistematis melalui metode analisis deskriptif. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa adanya kesalahan alamat menyebabkan faktur pajak diganti, sedangkan ketidaksesuaian transaksi barang dengan PKP pembeli menyebabkan faktur pajak dibatalkan. Firma HLP Consultant Banjarmasin melakukan penggantian dan pembatalan faktur pajak melalui e-Faktur berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.