Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui catcalling bisa dipidana apabila memenuhi alat bukti yang sah dan catcalling mengandung unsur subjektif pada korban dalam tindak pidana. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaku catcalling dapat di pidanakan. Dengan disahkannya Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disebut sebagai UU TPKS pada 12 April 2022 lalu, dinilai mampu melindungi hak – hak korban pelecehan seksual. Kedua, Catcalling merupakan tindak pidana kejahatan kesusilaan yang berhubungan dengan seksual ialah tindak pidana kejahatan dan kesusilaan diatur dalam delik yang terdapat pada Pasal 281-299 KUHP. Tindak Pidana yang diatur dalam pasal 281 KUHP mempunyai unsur subjektif yaitu dengan sengaja.