Abstract:
Overstay adalah istilah bagi orang asing yang tinggal atau menempati di suatu wilayah yang melebihi dari batas yang diizinkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap orang asing yang datang ke Indonesia wajiblah untuk memiliki visa namun ada beberapa pengecualian bagi orang asing dibeberapa negara tertentu. Dalam hal orang asing pemegang Visa on Arrival atau visa pada saat kedatangan, orang asing tersebut diberikan izin untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari dan diberi kesempatan untuk memperpanjang sebanyak maksimal 1 (satu) kali yaitu selama 30 (tiga puluh) hari. Overstay menjadi isu hukum sebagai salah satu bentuk pelanggaran keimigrasian yang sering terjadi di Indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu : bagaimana pengaturan hukum terhadap warga negara asing yang overstay?, dan apa implikasi terhadap warga negara asing yang overstay?
Untuk menjawab permasalahan-permasalahan diatas, penulis menggunakan penelitian hukum normatif (legal reseach), tipe penelitian yang peneliti gunakan adalah tipe Kekosongan Hukum (rechtvacuum), dan sifat penelitian yang digunakan adalah perskriptif, serta pendekatan penelitian atau pendekatan masalah yang diambil penulis dalam menganalisa penelitian adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan yang yang berhubungan dengan penelitian yang diangkat oleh penulis dan bahan hukum yang dikumpulkan. Berdasarkan penelitian ini maka penulis menyimpulkan bahwa : Pertama, pengaturan warga negara asing pemegang Visa on Arrival dengan status overstay dalam keadaan overmacht tidak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kedua, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tidak menyebutkan mengenai dispensai bagi orang asing yang overstay dalam keadaan tertentu atau overmacht.
Kata kunci : Overstay; Visa on Arrival; Keimigrasian.