Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama mengetahui Bagaimana pengaturan tentang pembuktian tindak pidana penipuan yang dilakukan onlineshop kepada customer dan yang kedua untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana
penipuan oleh Onlineshop kepada Customer. Penelitian ini memakai pendekatan normatif dalam penelitian hukum. Dengan memakai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kajian literatur hukum perUUan dan semua tulisan yang berkaitan dengan subjek yang ada adalah metode pilihan untuk data hukum. Analisis deskriptif menjadi fokus penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama Dalam KUHAP memang belum mengatur tentang alat bukti elektronik. Akan tetapi perkembangan peraturan perundangan-undangan setelah KUHAP ternyata belum mampu mencakup mengenai alat bukti yang tepat untuk kejahatan melalui elektronik terlebih pada kasus penipuan oleh onlineshop sehingga Alat bukti dalam KUHAP untuk alat bukti elektronik hanya menjadi perluasan dan pada praktek nya terkadang masuk dalam kategori alat bukti surat atau petunjuk. Padahal Menurut ketentuan, surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ialah Surat yang di buat atas sumpah jabatan, Atau surat yang dikuatkan dengan sumpah dan mengenai alat bukti petunjuk, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Maka dari itu alat bukti elektronik perlu di masukkan dalam KUHAP agar tidak hanya sebagai alat bukti perluasan. Kedua Berdasarkan penjelasan diatas maka tidak ada keraguan terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik bahwa sah digunakan sebagai alat bukti guna proses persidangan di pengadilan. Namun tehadap bukti elektronik ini masih membutuhkan pengaturan yang lebih rinci terkait bagaimana prosedur penggeledahan dan penyitaan serta mekanisme perolehan bukti elektronik, serta hal-hal lain yang dapat memperkuat keabsahan bukti elektronik yang dapat memiliki nilai pembuktian dipersidangan.Didalam UU No. 19/2016 mengenai Perubahan Atas UU No. 11/2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi landasan materil alat bukti elektronik. Hal ini menggambarkan alat bukti tidak terbatas diatur dalam KUHAP saja namun juga alat bukti yang diluar KUHAP yaitu alat bukti elektronik.
Kata Kunci : Pembuktian Pidana, Onlineshop, Penipuan