Abstract:
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Konsumen obat-obatan adalah konsumen yang mengkonsumsi obat-obatan dengan tujuan untuk menyembuhkan penyakitnya. Tetapi apa yang terjadi apabila orang tersebut tidak mempunyai pengalaman yang cukup mengenai obat yang akan ia konsumsi. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji tanggung jawab produsen terhadap obat sirup yang mengakibatkan gangguan ginjal akut pada anak-anak dan upaya hukum yang dapat di tempuh konsumen yang merasa dirugikan dengan obat sirup yang mengakibatkan gangguan ginjal akut pada anak-anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Tanggung jawab produsen atau pelaku usaha tersebut merupakan bagian dari kewajiban yang mengikat kegiatan mereka dalam berusaha. Product liability adalah tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan produk atau orang maupun badan hukum yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut. Upaya hukum untuk melindungi konsumen terhadap obat sirup yang diproduksi maupun diperdagangkan oleh pelaku usaha agar tidak merugikan pihak konsumen secara normatif telah diatur mengenai larangan-langaran bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan obat sirup yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitigasi).
Kata kunci (keyword): Perlindungan konsumen, Obat sirup, Zat berbahaya.