Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian laka lantas yang melibatkan BPK di wilayah hukum Polresta Banjarmasin dan untuk mengetahui bagaimana hak utama yang dimiliki anggota pemadam kebakaran dalam mengendarai mobil dijalanan lalu bagaimana penerapannya jika melihat dari aturan perundang-undangan yang ada.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dimana penelitian ini mengharuskan meneliti langsung ke lapangan berdasarkan pada fakta-fakta yang ada untuk mengetahui secara langsung bagaimana proses penyelesaian hukum di Satlantas Polresta Banjarmasin dalam penyelesaian kasus laka lantas oleh anggota pemadam kebakararan di kota Banjarmasin. Sekaligus mengetahui bagaimana penyidik Satlantas Polresta banjarmasin selaku penegak hukum melaksanakan peraturan perundang-undangan beserta bagaimana proses yang dijalani di tahapan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Banjarmasin yang dilihat dari penerapan hukum materill. Memberikan penjelasan terhadap masalah dan menganalisanya secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :Pertama,untuk pelaksanaan penegakan hukum oleh penyidikan Satlantas Polresta Banjarmasin dalam penyelesaian kasus ini sudah terlaksana dengan cukup baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Proses penyelesaian yang sudah terlaksana dalam kasus ini ada dua yaitu penyelesaian secara mediasi (damai) dan dikantor hingga sampai kepengadilan, biasanya jika penyelesaian secara mediasi kerugian yang ditimbulkan hanya berupa kerugian materil, luka ringan dan sedang. Sedangkan penyelesaian dikantor Satlantas Polresta Banjarmasin untuk kasus yang menyebabkan luka berat hingga meninggal dunia dan unsur pidananya terpenuhi. Kedua, dari penelitian yang merupakan hasil wawancara langsung kepada tim penyidik di bagian Satlntas Polresta Banjarmasin maka diketahui bahwa ada hak utama yang dimiliki BPK dan bahwa tidak ada hak khusus lain bagi pengendara BPK namun tentu saja BPK merupakan prioritas yang harus diutamakan disaat bertugas tetapi untuk aturannya tetap sama saja dengan pengendara umum tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
Kata Kunci : Penyelesaian, Polresta, BPK