Abstract:
Tujuan riset berikut ialah guna memahami lebih jauh tentang pelaksanaan dan mekanisme memotong pajak pasal 4(2) final, penyerahan dan pelaporan lelang tanah maupun bangunan kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang) Pemerintah Kota Banjarmasin, sepanjang memenuhi dengan PP RI No. 34 Tahun 2016 Hak Milik atas Tanah & Bangunan atas Pengalihan juga Perjanjian ikatan jual beli tanah bangunan dengan perubahannya tahun 2016 yaitu sebesar 2,5?ri nilai bruto pengalihan tersebut. Riset berikut memakai pendekatan deskriptif kualitatif. Bersumber hasil riset, dipahami bahwasanya pemotongan, penyerahan dan pelaporan PPh final ke KPKNL Banjarmasin sudah dipatuhi sesuai terhadap kebijakan perpajakan dan undang-undang yang diberlakukan.