Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sistematika pengawasan terhadap penggunaan dana APBDesa untuk pembangunan, dana yang besar untuk pembanguan desa harus di awasi secara bersama untuk menghindari panyalahgunaan dana yang terhimpun di APBDesa untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang berkaitan tentang pengawasan penggunaan APBDesa untuk pembangunan. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Pengawasan masyarakat yang di atur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa belum bisa di implementasi dengan baik karena partisipasi dari masyarakat dalam pengawasan penggunaan APBDesa sangat kurang dan masyarakat terlalu mengandalkan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam fungsi pengawasan, hal ini akan sangat berbahaya apabila kapasitas dan kapabilitas Badan Permusyawaratan Desa kurang mumpuni akan sangat mungkin terjadi abuse of power yang dilakukan pemerintah desa. Kedua, Pengawasan penggunaan APBDesa untuk pembangunan dibedakan menjadi pengawasan internal dan eksternal. Masyarakat selaku pengawas internal bisa menyampaikan dugaan penyalahgunaan penggunaan APBDesa dengan beberapa tahap yaitu mengadukan ke Badan Permusyawaratan Desa selaku sesama pengawas internal serta melaporkan ke camat dan APIP selaku pengawas eksternal.
Kata Kunci: Pengawasan Masyarakat, APBDesa, Penyalahgunaan Kekuasaan,Korupsi