Abstract:
Dilakukannya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembatalan sepihak pada perjanjian dalam metode penyerahan barang secara CNF apakah termasuk wanprestasi, dan akibat hukum pembatalan sepihak terhadap perjanjian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, Perjanjian jual beli batubara antara PT. LAC dengan PT. MLA menggunakan metode CNF, dimana tidak bisa dibatalkan saat barang sudah diangkut karena pembayaran dilakukan saat barang telah sampai tujuan. Biaya pengiriman ditanggung penjual, sesampainya di Pelabuhan Bongkar pembeli akan membayarnya. Namun saat PT. MLA sudah siap mengirimkan batubara, PT. LAC membatalkannya sebelum barang sandar di Pelabuhan Cirebon. Hal ini menyebabkan kerugian besar untuk PT. MLA karena telah mengeluarkan biaya untuk mengantarkan barang dan tidak mendapatkan bayaran atas barang tersebut. Yang dirasakan oleh PT. MLA tersebut telah memenuhi unsur PMH yakni kerugian. Sehingga pembatalan perjanjian yang dilakukan PT. LAC termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Kedua, Akibat hukum pembatalan sepihak adalah pihak yang membatalkan harus mengganti rugi kepada pihak yang dirugikan, dimana pihak yang dirugikan dapat memintakan permohonan ganti rugi kepada hakim. Pembatalan perjanjian dapat terjadi hanya apabila ada kekhilafan atau paksaan dari salah satu pihak saat dibuatnya perjanjian. Sehingga pembatalan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh PT. LAC merupakan perbuatan melawan hukum yang akibat hukum yang seharusnya ditanggung oleh PT. LAC adalah membayar ganti rugi atau tetap menjalankan prestasi sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian.