Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengunuaan saksi mahkota pada proses pembuktian dalam perkara pengeroyokan serta apa yang menjadi dasar digunakanya saksi mahkota para persidangan kasus pengeroyokan. Metode peneltitan ini menggunakan metode empiris, penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari wawancara dan pengamatan langsung. Sifat penelitian ini deskriptif analitis yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan serta memperoleh gambaran tentang keadaan hukum.
Hasil penilitan dari yang didapat maka ada 2 (dua) point yang didapat : pertama, dalam kasus pengeroyokan bukti langsung merupakan alat bukti yang penting dalam menyelsaikan perkara, Hakim tidak selalu menggunakan saksi mahkota dalam mencari fakta hukum karena saksi mahkota adalah kasuistis jadi tidak bergantung saksi mahkota pada perkara pengeroyokan. Kedua, bentuk perlawanan dari pelaku pengeroyokan seperti bantahan dari awal atas Tindakan yang telah dilakukan yang menjadi dasar hakim menggunakan saksi mahkota pada perkara pengeroyokan. Pada saat seperti itulah saksi mahkota efektif digunakan pada proses pembuktian di persidangan.
Kata kunci : Saksi Mahkota, Pembuktian, Pengeroyokan