Abstract:
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Izin Mendirikan Bangunan Pada Kawasan Lingkungan Tepi Sungai di kota Banjarmasin karna masih banyak Bangunan yang tidak mempunyai izin atas bangunannya.Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian doctrinal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian ini bahwa Pengaturan Izin Mendirikan Bangunan yang mengalami perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan hal ini juga tentu saja harus diikuti oleh Peraturan Perundang-undangan di tingkat daerah, yaitu Pengaturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Kata Kunci : Pengaturan, Izin Mendirikan Bangunan, Lingkungan Tepi Sungai