Abstract:
Tukang gigi sudah seharusnya tunduk kepada aturan hukum dalam Permenkes No. 39 Tahun 2014 namun masih banyak ditemukan tukang gigi yang melakukan perbuatan illegal sehingga menyebabkan kerugian bagi pasien bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain dan menjadi latar belakang penelitian. Tujuan penelitian untuk mengetahui perbuatan tukang gigi yang melakukan tindakan diluar wewenang dan pertanggungjawaban tukang gigi yang menimbulkan kerugian pada pasien. Metode yang digunakan adalah penulisan hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder belaka.
Bentuk perbuatan tukang gigi yang melakukan tindakan diluar kewenangannya yaitu memasang kawat gigi (behel), tambal gigi, pencabutan gigi, melakukan pembersihan karang gigi dan melakukan veneer gigi. Jika hal ini dilakukan oleh tukang gigi termasuk praktik ilegal karena bertentangan dengan Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (2) tentang wewenang tukang gigi yaitu membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan yang dilakukan tukang gigi yang melakukan perkerjaan melebihi batas kewenangannya merupakan tindakan yang memenuhi unsur-unsur delik Pasal 78 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, Pasal 191 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 62 UUPK ayat (1), (2) dan (3), Pasal 360 KUHP ayat (1) dan (2).
Kata kunci : tukang gigi, wewenang, pertanggungjawaban