Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah problematika penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam menangani tindak
pidana perjudian online dan bagaimana pertanggungjawaban hukum tindak pidana judi Online ditinjau dari prespektif hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif, dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjudian online, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai problematika penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam menangani tindak pidana perjudian online yang semakin berkembang terdapat beberapa unsur yang harus diperhatikanole para penegak hukum yaitu unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya kchidupan masyarakat, perjudian semakin berkembang, namun hal ini juga sangat merugikan untuk keberlangsungan hidup bangsa dan bertentangan dengan norma keagamaan, kesusilaan dan moral Pancasila sendiri. Kedua, pertanggungjawaban hukum tindak pidana judi
Online ditinjau dari prespektif hukum pidana yang mengkategorikan perjudian online ini
sebagai tindak pidana (cyber crime) yang telah ditentukan sifat jahatnya. Ancaman pidana
bagi pelaku judi online yang pertama yaitu menyalahi Undang-Undang ITE dan beberapa pasal yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.