Abstract:
Guna mewujudkan kesimbangan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen sehingga terciptanya persaingan ekonomi yang sehat maka tebentuklah UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mampu melindungi hak-hak Konsumen untuk memperoleh hak-haknya terhadap kualitas makanan olahan yang dijual oleh pedagang kaki lima. Metode penelitian yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Berdasarkan pada hasil yang diperoleh perlindungan konsumen yang diberikan oleh pemerintah terhadap para konsumen sebagai tanggung jawab pelaku terhadap konsumen teratur didalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 dan pengawasan yang diberikan guna untuk melindungi konsumen dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dan BPSK Sebagai badan pengawas sengketa konsumen bertujuan untuk menyelesaikan masalah antara konsumen dan pelaku usaha tanpa harus melibatkan kedua pihak.
Kata Kunci (Keyword) : Perlindungan konsumen, Ayam tidak layak konsumsi, Jajanan Sempol