Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Larangan Politik Identitas dalam Kampanye Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan untuk mengetahui peran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam pencegahan serta penanganan politik identitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang kemudian dielaborasi dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama , Mengenai Politik Identitas tidak diatur secara terperinci di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah dan tidak dijelaskan secara terperinci terkait dengan Politik Identitas baik pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum . Kedua, Mengenai Peran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam pencegahan dan penanganaan politik identitas tidak bisa dilaksanakan dengan baik, karena tidak adanya peraturan yang dapat menjelaskan tentang Politik Identitas itu sendiri baik pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta tidak ada pengawasan serta pencegahan khusus terkait dengan politik identitas di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan,Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Kondisi Bencana Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). .