Abstract:
Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Partai Politik dan Batas Kewenangan Antara Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Perkara Gugatan Sengketa Partai. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dimana pelitian ini menggunakan bahan hukum kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus pendekatan konseptual.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Mengenai Mekanisme Penyelesiaian Sengketa Partai Politik yaitu diatur dalam Undang- Undang No. 2 Tahun 2011, diatur dalam 2 (dua) Pasal yakni Pasal 32 dan Pasal 33 yang menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh partai politik sebagaimana diatur di dalam AD/ART. Kedua, Dalam Hukum Acara Perdata, gugatan perdata ke pengadilan negeri hanya 2 (dua) jenis perkara, yaitu perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Jika putusan Pengadilan suatu partai diajukan sebagai gugatan di pengadilan negeri, hal tersebut tidak tepat karena perkara sengketa partai politik pada dasarnya merupakan perkara keberatan terhadap putusan partai tersebut, yaitu perkara administratif Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci: Kewenangan, Sengketa, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara, Partai Politik