Abstract:
ABSTRAK
Ketidakhadiran mempeleai dalam suatu pernikahan pastinya menyebabkan permaslahan yang menjadikan pernikahan tersebut batal. Lalu bagaimana jika hal tersebut ditinjau menggunkan hukum, mengaitkannya dengan perbuatan melawan hukum. Mencari tahu apakah hal tersebut sudah termasuk perbuatan melawan hukum sudahkan memenuhi unsur-unsurnya, terutama jika hal tersebut dilakukan oleh mempelai laki-laki. Penelitan ini memfokuskan pada hal tersebut dengan menggunkan tipe penelitian normative dengan memfokuskan pada kekeaburan norma hukum yang memungkinkan untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai apakah sudah ada produk hukum yang berlaku dan bagaimana implementasinya.
Hasil penelitian bisa disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Ketika mempelai kabur sebelum melangsungkan perkawinan maka itu bisa dikatakan perbuatan melawan Hukum dikarenakan kabur atau larinya calon mempelai pria atau wanita masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum seperti yang dituliskan dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Pasal itu menjelaskan bahwa pihak yang dirugikan oleh pihak lain memiliki hak melakukan penuntutan ganti kerugian. Kedua, terdapat unsur yang memuat poin penting kenapa Tindakan tersebut dikatakan perbuatan melawan hukum yakni terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang diderita. Pada unsur ini kerugian yang diderita oleh korban haruslah benar-benar sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bukan oleh akibat perbuatan lain. Ada dua ajaran yang berkaitan dengan hubungan kausal.Akibat hukum dari mempelai pria tidak hadir saat akad dan resepsi perkawinannya jika digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum maka dapat di proses pada dua aspek hukum yaitu pencemaran nama baik di muka umum, dan perdata.
Kata Kunci: Ketidakhadiran Mempelai, Perkawinan, Perbuatan Melawan Hukum