Abstract:
Abstrak : Tujuan dari penulisan skrpsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peran lembaga bantuan hukum INTAN Martapura melakukan penegakan hukum bagi masyarakat miskin khususnya di wilayah Kabupaten Banjar. Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kendala LBH Intan Martapura dalam melakukan penegakan hukum bagi masyarakat miskin khususnya di wilayah Kabupaten Banjar.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris, dengan penelitian yang dilakukan langsung di lapangan.
Menurut dari hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Bahwa terkait pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin oleh lembaga bantuan hukum Intan Martapura dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum Intan Martapura dalam menjalankan pelayanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Pelayanan bantuan hukum yang diberikan berdasarkan undang-undang itu adalah Litigasi dan Non Litigasi. Dengan memenuhi dokumen administratif yaitu surat keterangan miskin dari pemerintahan daerah setempat dan biodata diri berupa ktp yang membuktikan pemerima bantuan hukum berasal atau berdomisili di tempat bantuan hukum itu berada. Sehingga memenuhi syarat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin ini. Kedua, Kendala-kendala yang ada dalam terkait pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin oleh lembaga bantuan hukum Intan Martapura adalah dana yang diperoleh guna melakukan sosialisasi akan adanya Lembaga Bantuan Hukum Intan Martapura dan juga kurangnya pengetahuan akan adanya LBH Intan Martapura oleh masyarakat Kabupaten Banjar yang menyebabkan terhambatnya Lembaga Bantuan Hukum Intan Martapura dalam memberikan bantuan hukum di Kabupaten Banjar. Yang mengakibatkan kurang maksimalnya melakukan pemberian bantuan hukum sesuai dengan Undang-undang bantuan hukum.