Abstract:
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang diatur dalam Pasal 1 GHR tahun 1898 Nomor 158. Namun, setelah adanya Undang-undang Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, aturan tersebut sudah tidak berlalu lagi. Kemudian timbulah pemaknaan tentang larangan pelaksanaan perkawinan beda agama dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana perlu dikritisi lebih lanjut karena berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, idealnya negara menjamin kebebasan warganya untuk memilih pasangan dalam membentuk sebuah keluarga. Dari sini terlihat adanya problematika hukum berupa kekosongan hukum dalam pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia dengan Hak Asasi Manusia, yang pada prinsipnya melindungi hak warga negara. Metode yang digunakan adalah metode normatif dengan jenis penelitian hukum normatif.
Penelitian ini memberikan informasi mengenai kelegalitasan perkawinan beda agama menurut hukum positif di Indonesia dan mencari tahu apakah ada disharmoni norma antara Undang-undang Perkawinan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia karena adanya kekosongan hukum dalam Undang-undang Perkawinan yang mana tidak mengatur tentang perkawinan beda agama yang mengakibatkan terjadinya penafsiran yang berbeda-beda dalam pelaksanaan perkawinan beda agama. Namun, pada sejatinya dalam Undang-undang Perkawinan maupun Undang-undang Hak Asasi Manusia, perkawinan beda agama tidaklah dianggap sah karena Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidaklah melegalkan pelaksanaan perkawinan beda agama dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur mengenai kebebasan manusia yang mana kebebasan tersebut memiliki batasan-batasan tersendiri.
Kata kunci (keyword) : hak asasi manusia, perkawinan beda agama, indonesia