Abstract:
ABSTRAK
Pelaku usaha di bidang hiburan dengan mengamati adanya suatu kesempatan yang menjanjikan melalui suatu pertunjukan atau konser musik yang dapat dilaksanakan diberbagai kota besar di Indonesia terutama ibukota Jakarta. Kegiatan tersebut melibatkan pelaku usaha sebagai pihak penyelenggara acara atau promotor konser musik dan pembeli tiket konser sebagai konsumen. Hubungan diantara kedua belah pihak tersebut terjadi dari adanya kesepakatan jual beli. Namun pada faktanya, bertautan dengan jual beli tidak selamanya berjalan sesuai rencana. Permasalahan yang akan dibawa dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana bentuk hubungan hukum para pihak dalam penyelenggaraan konser musik dan bagaimana perlindungan hukum pada konsumen apabila terjadi pembatalan jadwal konser musik secara sepihak oleh penyelenggara konser musik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan tinjauan terhadap dogmatik hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian bahwa hubungan hukum antara para pihak dalam penyelenggaraan konser musik yaitu hubungan antara pembeli tiket konser musik dan penyelenggara konser musik adalah hubungan hukum yang lahir dari perjanjian jual beli jasa hiburan/konser dan hubungan antara penyelenggara konser musik dengan para penampil acara konser musik adalah hubungan hukum yang lahir dari hubungan kerja sama serta hubungan antara para penampil acara konser musik dengan pembeli tiket konser musik adalah hubungan hukum secara tidak langsung yang terjadi antara para artis dengan pembeli tiket karena terhubung melalui penyelenggara acara. Perlindungan hukum pada konsumen terhadap pembatalan jadwal konser musik secara sepihak oleh penyelenggara konser musik diatur dalam Pasal 4 angka (8) UU No.8/1999 mengenai hak konsumen, sehingga pihak yang merasa dirugikan baik materil maupun imateriil dapat menuntut ganti rugi berdasarkan wanprestasi sebagai perlindungan bagi konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pembatalan Konser, Secara Sepihak