Abstract:
Abstrak: Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah Untuk mengetahui peranan autopsi forensik dalam mengungkapkan Tindak Pidana Pembunuhan dan untuk mengetahui aturan KUHAP yang mengatur tentang izin dari keluarga dalam hal tindakan autopsi forensik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaknipenelitian dilakukan dalam kajian bahan pustaka atau bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan ini disusun secara sistematis, dipelajari, kemudian dibandingkan dan ditarik kesimpulan tentang masalah yang dipelajari.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Peran autopsi forensik dalam menentukan penyebab kematian dan penyelesaian kasus pembunuhan dalam menunjukkan urgensi autopsi forensik pada tubuh yang dianggap kematian tidak wajar untuk membuktikan kebenaran dalam kematian yang tidak wajar, misalnya mengetahui identitas korban, merekonstruksi korban, waktu dan peristiwa kematian serta mengidentifikasi pelaku pembunuhan, ketika korban menjadi tindak pidana pembunuhan, terlepas dari apakah itu direncanakan atau tidak. Kedua, KUHP Pasal 222, KUHAP Pasal 133 dan Pasal 134, UU Kesehatan Pasal 122, Instruksi Kapolri Tahun 1975, dan SE Menkes Tahun 2001 merupakan ketentuan hukum mengenai autopsi forensik. Dalam praktiknya, keluarga korban menolak autopsi karena alasan agama atau budaya, dan tidak jarang pemeriksa mengakui penolakan mereka untuk menghindari autopsi yang mengakibatkan penyebab kematian yang tidak diketahui. Meskipun seorang tertuduh tidak dapat dibebaskan tanpa autopsi forensik, tujuan menegakkan kebenaran materiil dalam kasus tindak pidana tertuduh tidak dapat dicapai dalam kasus kematian yang tidak wajar tanpa autopsi forensik.
Kata Kunci?: Pembuktian, Autopsi Forensik dan Pembunuhan