Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh salah satu kasus tindak pidana penipuan yang
terjadi di Banjarmasin, di mana dalam perkaranya telah terjadi perdamaian antara
pelaku dan korban di luar kantor kepolisian, namun meskipun penyidik telah
mengetahui adanya perdamaian tersebut penyidik tetap menindaklanjuti pemeriksaan
penyidikan hingga perkara tindak pidana tersebut kemudian diputus dan dinyatakan
bersalah di pengadilan.
Penelitian atas masalah hukum tersebut dilakukan dengan menggunakan jenis
penelitian hukum normatif dengan mengacu pada bahan-bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier atas masalah yang dihadapi dan
merupakan penelitian yang bersifat preskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan
kebenaran koherensi.
Hasil akhir penelitian didapatkan, bahwa: Pertama, dilanjutkannya pemeriksaan baik
pada tahap penyelidikan ataupun penyidikan atas perkara tindak pidana penipuan yang
telah diselesaikan secara damai tidaklah bertentangan dengan hukum, namun
bertentangan dengan asas keadilan dan kemanfaatan, serta merugikan semua pihak.
Kedua, pelaku tindak pidana penipuan pada tahap penyidikan, hanya mendapat
haknya untuk tidak mendapatkan tindakan pemidanaan apa pun, ketika ia telah
melaksanakan perdamaian dengan menggunakan mekanisme penyelesaian restorative
justice yang secara administrasi didaftarkan pada kepolisian.