Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Hak Atas Bangunan Di Atas hak Pakai Pemerintah Kota Banjarmasin dan tata pengaturan tata cara pemberian hak atas Bangunan. Tanpa ada kejelasan atau kepastian hukum atas pemberian hak menjadikan masalah perlindungan hukum bagi pemegang Hak Guna Bangunan. Surat Salinan penetapan PTUN Banjarmasin, isinya menolak permohonan pelaksanaan Surat Keputusan WaliKota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022. Kasus Sengketa tanah memunculkan pertanyaan tentang legalitas pembangunan pasar diatas tanah Pemerintah. Yaitu tentang program pembangunan strategis daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022, khusus lampiran Nomor 1 program peningkatan sarana distribusi perdagangan pekerja pembangunan Pasar Batuah yang bersumber dari dana APBN dan APBD.Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Bangunannya saja menjadi hak pemegang kios tanahnya milik Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah melakukan revitalisasi terhadap pasar batuah kelak mengatur lahan menjadi befungsi sepenuhnya sebagai pasar untuk transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli tanpa ada permukiman warga. Kedua tidak ada perlindungan hukum terhadap pemegang kios karena tidak memiliki legalitas dan tidak ada ganti rugi.
Kata Kunci : Hak Atas Bangunan, Hak atas Tanah, Legalitas