Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Badan Narkotika Nasional mempunyai kewenangan dalam pemeriksaan penyalahguna narkotika narkotika pasca rehabilitasi serta untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan oleh Badan Narkotika Nasional kepada penyalahguna narkotika pasca rehabilitasi. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif yang dimana menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang, penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang- undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis data-data baik itu data primer dan data skunder. Hasil dari penelitian ini adalah ternyata Badan Narkotika Nasional memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan penyalahguna narkotika pasca rehabilitasi, yaitu dengan melakukan test urine, test darah, test prikologi, wawancara serta pemeriksaan terhadap pengawasan keluarga, dan jika penyalahguna narkotika pasca rehabilitasi ini kembali menggunakan narkotika maka proses yang akan diterapkan kepada mereka sama seperti awal mereka masuk kedalam rumah rehabilitasi. Mekanisme dari pengawasan oleh Badan Narkotika Nasional terhadap penyalahguna narkotika pasca rehabilitasi dilaksanakan ooleh pelaksana pasca rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional dengan melakukan kunjungan terhadap penyalahguna narkotika pasca rehabilitasi di tempat kediamannya, test urine, dan pengawasan dari masyarakat sekitar lingkungan penyalahguna guna memastikan jika keadaan dan kondisi mereka benar-benar baik dan diharapkan tidak kembali menggunakan narkotika.
Kata Kunci (keyword) : Badan Narkotika Nasional, Pasca Rehabilitasi