Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk upaya pemerintah dalam penarikan alat bukti tindak pidana korupsi di luar negeri ke persidangan dan untuk mengetahui kewenangan dari aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait penarikan alat bukti tindak pidana korupsi di luar negeri ke persidangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Menggunakan tipe penelitian pendekatan UU dengan menginvestasikan peraturan perUUan berkenaan dan pendekatan konseptual dengan meniliti pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang berkenaan dengan penelitian ini.
Menurut hasil penelitian penulis: Pertama, Pemerintah Republik Indonesia meminta bantuan dengan membuat perjanjian Internasional melalui Kerjasama dengan beberapa negara asing untuk meminta bantuan dan sebaliknya. Untuk mendapatkan alat bukti tindak pidana korupsi diluar negeri ke persidangan melalui MLA/Bantuan Hukum Timbal Balik nang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2006 ialah suatu sarana/wadah dalam permintaan bantuan kepada Negara lain untuk melakukan penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap suatu perkara nang melibatkan dua negara ataupun lebih sesuai ketentuan peraturan perUU Negara Diminta. Kedua, kewenangan dari aparat penegak hukum serta lembaga negara terkait penarikan alat bukti tindak pidana korupsi di luar negeri ke persidangan dilakukan oleh sebuah pejabat pemegang otoritas pusat sebagai wadah untuk meminta bantuan kepada negara asing atau sebaliknya yang memiliki kewenangan, diantaranya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam proses peradilan pidana terhadap penarikan suatu perkara yang berada di negara asing, yang meliputi Republik Kepolisian Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan PPATK.
Kata Kunci : Alat Bukti, Tindak Pidana Korupsi