Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan hukuman mati terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, adapun metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yang mana disimpulkan penerapan hukum mati merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, karena Warga Negara Asing (WNA) dengan tidak adanya pengelolaan ketat dan seksama serta hal yang bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang mana tindak pidana tersebut akan merugikan bahaya dalam skala besar. Tindak pidana yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) selalu bersifat transnasional dan dilakukan dengan menggunakan cara operandi yang tinggi. Karenanya penerapan hukuman mati perlu diterapakan. Perbuatan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan tindak pidana berat apabila tidak dikenai hukuman mati, maka harus dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan hukum mati di Indonesia dan Mancanegara. Lebih lanjut, siapa saja yang dihukum mati berhak meminta pengampunan atau keringanan hukuman dan dapat diberi amnesti. Hak atas pengampunan, keringanan hukuman, atau pemberian amnesti muncul setelah putusan dan penghukuman akhir oleh pengadilan tertinggi. Ini terkait dengan pelaksanaan hukuman setelah pemeriksaan peradilan yang tidak berpihak dan proses hukum yang semestinya.
Kata Kunci : Eksekusi, Hukuman Mati,Warga Negara Asing, Tindak Pidana