Abstract:
Penelitian ini membahas masalah prostitusi online di Indonesia yang melibatkan penggunaan aplikasi MiChat sebagai media atau tempat transaksi. Dalam konteks ini, tujuan penelitian adalam membuktikan eksistensi prostitusi online melalui pengumpulan dan penggunaan alat bukti yang sah. Penggunaan alat bukti yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi penting. Pasal 44 Undang-Undang tersebut mengatur bahwa Informasi dokumen elektronik, termasuk chatting/SMS, dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis dan dengan tipe penelitian doktrinal.
Hasil penelitian ini adalah : Pertama, hasil print out atau harddisk dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam kasus prostitusi online. selain itu, Pasal 24 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 juga menyatakan bahwa tulisan atau pesan dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam kasus ini. Kedua, dengan menggunakan alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diharapakan penegakan hukum terhadap tindak prostitusi online melalui aplikasi MiChat dapat dilakukan secara efektif. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat upaya pencegahan dan penindakan prostitusi online di Indonesia.
Kata Kunci : Prostitusi Online, Aplikasi MiChat, Alat bukti