Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan antara dokter
dengan pasien pada layanan telekonsultasi. Serta untuk mengetahui
bagaimana dokter menegakan diagnosis pada layanan telekonsultasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dikaji berdasarkan kumpulan bahan pustaka atau data sekunder yang relevan terhadap permasalahan tersebut. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa Pertama, hubungan hukum antara dokter dengan pasien terjadi melalui trasanksi terapeutik dimana dokter dalam penyelenggaraan praktik kedokterannya didasarkan pada keahlian dan keterampilannya guna mengupayakan kesembuhan pasien (inspanning verbintenis). Kedua, dalam hal penegakan
diagnosis oleh dokter pada layanan telekonsultasi tanpa melibatkan pemeriksaan fisik adalah sah jika pada saat melakukan waawancara (anamnesis) kepada pasien tersebut dokter melakukan open anamnesissesuai SPO yang berlaku serta dilakukan dengan perbandingan differential diagnosis maka 80% sudah tegak diagnosis.