Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Polisi dapat menolak suatu
laporan berdasarkan analisa kajian awal serta untuk mengetahui bagaimana upaya
hukum pelapor yang laporannya ditolak untuk dibuatkan laporan polisi. Penelitian
ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif yang dimana
menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya
mengkaji undang-undang, penelitian ini menggunakan pendekatan Perundangundangan dan pendekatan konseptual melalui analisis data-data baik itu data primer
dan data skunder. Hasil dari penelitian ini adalah ternyata Polisi dapat menolak atau
tidak membuatkan laporan polisi berdasarkan hasil dari kajian awal yang mana di
tuliskan di dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Hal itu
berdasarkan dari isi dari laporan tersebut, sudah sesuai atau belum dengan yang
telah ditentukan. Upaya hukum dari pelapor yang laporannya ditolak oleh pihak
kepolisian adalah dengan sistem : Dari sisi internal, kepolisian mempunyai divisi
bernama Propam Polri bidang pertanggungjawaban profesi. Dalam kerangka
penegakan KEPP, dapat juga mengajukannya secara online ke Propam Polri melalui
situs Pengaduan Masyarakat Propam Polri atau melalui aplikasi PROPAM
PRESISI. Dari aspek eksternal, tugas kepolisian adalah bagian dari layanan publik
yang terikat pada UU Nomor 25 tahun 2009, maka sebagaimana Pasal 40 ayat (1),
masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada
penyelenggara, Ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD provinsi,
DPRD kabupaten/kota.
Kata Kunci (keyword) : Kelayakan Laporan, Pengaduan