Abstract:
Perjanjian kerja yang dibuat haruslah memuat adanya usur upah, perintah, pekerjaan yang dengan adanya unsur-unsur tersebut pastinya akan menimbulkan hubungan kerja antara para pengusaha dan pekerja yang membuat sesuai dengan ketentuan UU No.13/2003. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut, maka perlu dikaji kembali kedudukan perjanjian melakukan kerja pawang hujan demi terciptanya kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum berdasarkan argumentasi hukum.
Pembuatan perjanjian kerja sudah menjadi keharusan tunduk pada aturan hukum mengenai perjanjian kerja dan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur di dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga Pasal 1320 KUHPerdata. Adanya perjanjian akan menimbulkan hubungan-hubungan hukum setelahnya. Asas-asas hukum perjanjian juga tidak lupa dalam mengambil peran sebagai pedoman dan arahan dalam membuat suatu perjanjian. Sehingga dengan ketentuan tersebut kedudukan dan keabsahan perjanjian melakukan kerja pawang hujan dapat terlihat dimata hukum.