Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui kategori perbuatan pelaku selaku manager yayasan sosial dapat atau tidak dikatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang dan mengetahui pertanggungjawaban pidana akan perdagangan anak bermodus yayasan sosial. Tipe penelitian yang digunakan ialah tipe penelitian doctrinal reserch menggunakan pendekatan UU serta pendekatan konseptual.
Perdagangan orang selaku kasus yang sangat rumit dan sering terjadi, perdagangan orang sangat merugikan masyarakat. Pada dasarnya korban perdagangan orang lebih cenderung perempuan serta anak-anak sebab mereka adalah golongan nang paling rentan. Perdagangan orang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hasil penulisan skripsi ini adalah: PERTAMA Pelaku nang bisa dikategorikan menjadi tindak pidana perdagangan orang adanya suatu perbuatan nang berlawanan dengan hukum harus terbukti memiliki kesalahan nang bisa dipertanggung jawabkan, sebagaimana dalam tindak pidana perdagangan orang memenuhi unsur-unsur perbuatan nang dirumuskan yaitu adanya unsur pelaku, unsur proses atau tindakan, unsur cara atau sarana, serta unsur tujuan ataupun akibat. KEDUA Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku perdagangan anak bermodus yayasan dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di pasal 76F dengan ketentuan sanksi atau ancaman pidana terdapat dalam pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak serta didalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana untuk ancaman pidana dari kedua Undang-undang tersebut sama dengan pidana paling berat sebanyak 15 tahun.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Perdagangan Anak, Yayasan Sosial